
Sampai saat ini, HIV masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian serius di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP) tahun 2018–2019, prevalensi HIV di kalangan Pekerja Seks Perempuan (PSP) mencapai 2,3% dengan tingkat cakupan tes HIV yang tergolong masih rendah. Di sisi lain, prevalensi HIV di antara klien PSP tercatat sebesar 1,1%, angka yang menunjukkan risiko penularan lima kali lebih tinggi dibandingkan pada kelompok ibu hamil. Kondisi ini menempatkan pekerja seks perempuan sebagai salah satu komunitas yang paling rentan dalam mata rantai penyebaran HIV ke populasi umum.
Tantangan ini kian kompleks seiring dengan meluasnya kebijakan penutupan lokalisasi di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena ini berpotensi memicu lonjakan penyebaran HIV yang “tersembunyi” (hidden), karena komunitas PSP menjadi lebih sulit dijangkau. Akibatnya, ada risiko hilangnya kesempatan untuk memberikan edukasi/informasi, mendistribusikan komoditas pencegahan, serta memfasilitasi akses mereka ke layanan kesehatan HIV.
Merespons situasi tersebut, Indonesia AIDS Coalition (IAC) mendapatkan kepercayaan dari The Global Fund untuk menjalankan Program Penanggulangan HIV pada Pekerja Seks Perempuan. Program ini juga mengintegrasikan upaya Community System Strengthening (CSS) atau Penguatan Sistem Komunitas, serta Reducing Human Rights Barrier (HR) atau Pengurangan Hambatan Berbasis HAM.
Konsep dasar dari program ini bertumpu pada jalinan kerja sama yang setara dan harmonis antara pemerintah dan komunitas, dengan dukungan penuh dari berbagai mitra terkait sebagai kunci keberhasilan penanggulangan HIV secara nasional. Melalui pendekatan ini, komunitas yang berdaya serta bebas dari stigma dan diskriminasi diharapkan dapat terlibat aktif dan berpartisipasi lebih jauh demi kemajuan program.
Dalam implementasinya, IAC membentuk jaringan mitra pelaksana melalui Sub Recipient (SR), yang bertugas mengoordinasikan lembaga pelaksana di tingkat wilayah yang disebut Sub Sub-Recipient (SSR). Pada periode 2022–2024, Yayasan Kerti Praja dipercaya bertindak sebagai SR untuk mengoordinasikan program intervensi di 55 wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia, sekaligus memegang wilayah intervensi kegiatan mandiri untuk Kota Denpasar. Memasuki tahun 2025, Yayasan Kerti Praja kembali mendapatkan mandat dan kepercayaan dari IAC untuk membentuk SSR sendiri, dengan tanggung jawab wilayah intervensi yang mencakup Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Tujuan khusus dari program ini adalah:
a. Community System Strengthening
Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui mekanisme umpan balik dan peningkatan koordinasi dan kolaborasi untuk meningkatkan layanan kesehatan agar lebih sesuai dengan apa yang mungkin diharapkan di bawah rubrik layanan yang berpusat pada masyarakat.
b. Reducing Human Rights Barriers to Access to Health
Untuk mengurangi hambatan terkait hak asasi manusia dan memungkinkan lingkungan yang kondusif yang akan mendukung akses kesehatan dengan meningkatkan intervensi multistakeholder tingkat nasional dan sub-nasional dan memperkuat keterlibatan masyarakat.
c. HIV Prevention for Female Sex Workers (FSW)
Peningkatan persentase pekerja seks yang telah menerima tes HIV selama periode pelaporan dan mengetahui statusnya. Hingga akhir tahun 2023 tercapai 157.300 PSP/FSW dan yang diuji sebanyak 125.840. Di antara jumlah tahunan PSP/FSW yang baru didiagnosis HIV, target tahunan ditetapkan sebesar 80%, 85%, 90% (2021-2023) untuk memulai pengobatan ARV. 90% retensi pengobatan tiga bulan setelah inisiasi ARV.
1. Advokasi Officer
2. Paralegal Officer
3. Technical Officer (TO)